Tupoksi

Tupoksi

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar

      Kepala Dinas mempunyai tugas :

a.    merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan berdasarkan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan penyusunan program Dinas Kesehatan mengacu pada kebijakan Bupati, kondisi obyektif dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

c.     melaksanakan pembagian tugas dan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan tahun berikutnya;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, sesuai sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;

f.      membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;

g.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

1.    Sekretaris mempunyai tugas :

a.   menyusun rencana kegiatan kesekretariatan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;

b.   mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsi sesuai ketentuan dan kebijakan Kepala Dinas;

c.   melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia ( SDM ), keuangan, umum, humas, penyusunan program, serta kerjasama dalam dan luar negeri;

d.   mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pengelolaan SDM, keuangan, umum, humas, penyusunan program, serta kerjasama dalam dan luar negeri;

e.   menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian berdasarkan rencana kerja dalam rangka pengembangan karier;

f.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan dalam pengembangan karier;

g.   melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan;

h.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

2.    Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan mencakup kebutuhan sarana, prasarana dan pembiayaan kesehatan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan serta membuat rencana strategis (Renstra);

b.    menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) tahun Dinas Kesehatan berdasarkan usulan RKA tahunan dari sekretariat, bidang-bidang dan seluruh UPT Kesmas di Kabupaten Gianyar

c.    mengkoordinasikan kegiatan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

d.    melaksanakan penyusunan kegiatan dan pembiayaan pembangunan kesehatan Kabupaten;

e.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan;

f.     menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

g.    Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Sekretaris;

h.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

3.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a.     menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mencakup kegiatan kerumahtanggaan, pengelolaan barang ( perlengkapan ), surat menyurat, perpustakaan, hukum dan humas serta kerjasama dalam dan luar negeri, kebutuhan, pendayagunaan, penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan;

b.     mengkoordinasikan kegiatan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

c.      melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan, pengelolaan barang (perlengkapan/logistik), surat menyurat, perpustakaan, keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas pegawai dan mengajukan usul pengembangan pegawai dan mutasi pegawai;

d.     menyiapkan bahan Penyusunan Rancangan Peraturan, Rekomendasi dan Fasilitasi Pertimbangan Hukum, serta menyiapkan bahan pemberitaan dan pelayanan kegiatan Kehumasan;

e.     melaksanakan pengkajian terhadap naskah proposal kerjasama dalam dan luar negeri, koordinasi dengan pihak yang terkait, menyusun naskah kesepakatan kerjasama, serta memfasilitasi penandatangan kesepakatan kerjasama;

f.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;

g.     mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Sekretaris;

h.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

4.    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;

b.    mengkoordinasikan kegiatan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

c.    menyusun rencana anggaran belanja secara terkoordinasi;

d.    menyelenggarakan pembendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP );

e.    melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan;

f.     melaksanakan pembayaran gaji, honor, upah harian dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja yang dicapai, sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;

h.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi / pertanggungjawaban kepada Sekretaris;

i.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

5.    Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

b.    mengkoordinasikan Kepala Seksi agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan dan kebijakan Kepala Dinas;

c.     melaksanakan kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan swasta, dan kesehatan khusus;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat;

e.    menilai hasil kerja Kepala Seksi dalam rangka pembinaan karier;

f.      melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

6.    Seksi Kesehatan Dasar dan Perbekalan  mempunyai  tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Perbekalan Kesehatan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas, kesehatan jiwa, kesehatan kerja, dan kesehatan gigi dan mulut, serta perbekalan kesehatan meliputi : penyediaan dan pengelolaan buffer stock obat Kabupaten, alat kesehatan reagensia dan  lainnya ;

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Perbekalan Kesehatan;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

7.    Seksi Kesehatan Rujukan dan Swasta mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Kesehatan Rujukan dan Swasta berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    melaksanakan bimbingan dan pengendalian program pelayanan kesehatan rujukan dan sistim rujukan, serta Pelayanan Kesehatan Swasta;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Rujukan dan Swasta;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggung jawaban Kepala Bidang;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

8.    Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Kesehatan Khusus berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan dan pengendalian serta penyelenggaraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan kerja, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan olah raga, dan kesehatan khusus lainnya;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Khusus;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

9.    Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian   Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

b.    mengkoordinasikan Kepala Seksi agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan dan kebijakan Kepala Dinas;

c.    melaksanakan kegiatan surveilans epidemologi, penyelidikan wabah/KLB, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular skala Kabupaten, pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan, penyehatan kualitas air, penyehatan tempat-tempat umum, tempat pengolahan makanan/minuman serta pengendalian operasional penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan surveilans epidemologi, penyelidikan KLB, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular skala Kabupaten, pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan skala Kabupaten, penyehatan kualitas air, penyehatan tempat-tempat umum, tempat pengolahan makanan/minuman serta pengendalian operasional penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah;

e.    menilai hasil kerja Kepala Seksi dalam rangka pembinaan karier;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;

g.    melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan

 

10.Seksi Pencegahan Penyakit mempunyai tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan Penyakit berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan kegiatan surveilans epidemologi penyakit, penyelidikan/pengamatan wabah/KLB, Sistim Kewaspadaan Dini Penyakit, Imunisasi (termasuk perencanaan dan pengadaan vaksin),  bimbingan teknis pencegahan penyakit skala Kabupaten dan bimbingan dan pengendalian kesehatan haji;

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan Penyakit;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

11.Seksi Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Penanggulangan Penyakit berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, wabah/ Kejadian Luar Biasa ( KLB ), penyakit akibat bencana lintas Kecamatan/Kabupaten serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit;

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Penanggulangan Penyakit;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

12.Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    melaksanakan bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan kesehatan lingkungan meliputi ; penyehatan kualitas lingkungan, penyehatan air, penyehatan tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan/minuman, rumah sehat serta pengamanan limbah;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Kesehatan Lingkungan;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

13.Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai  tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Bidang Pengkajian dan Pengembangan  Kesehatan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

b.      mengkoordinasikan Kepala Seksi agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan dan kebijakan Kepala Dinas;

c.       menyusun perencanaan pembangunan kesehatan, melaksanakan kegiatan bimbingan dan pengendalian norma, standar, prosedur, persyaratan dan kreteria bidang kesehatan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan, pengelolaan survey kesehatan daerah  (Surkesda), pemantauan pemanfaatan iptek kesehatan, pembinaan monitoring, pengawasan dan evaluasi serta pengelolaan sistem informasi kesehatan;

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan SDM Kesehatan, Pengkajian, Pengembangan dan Perijinan;

e.       menilai hasil kerja Kepala Seksi dalam rangka pembinaan karier;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;

g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

 

 

14.Seksi Registrasi, Akreditasi dan Perijinan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Registrasi, Akreditasi dan perijinan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    melaksanakan bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi yang meliputi : Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan Perijinan Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Registrasi, Akreditasi, dan Perijinan;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.    melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

15.Seksi Pendidikan,  Pelatihan  dan  Promosi Kesehatan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Promosi Kesehatan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bimbingan dan pengendalian perencanaan pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan, akreditasi pelatihan dan pendidikan tenaga kesehatan;

d.    melaksanakan tugas-tugas kehumasan

e.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Promosi Kesehatan;

f.     menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

g.    melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban Kepala Bidang;

h.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

16.Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan Pengolahan Data dan Pelaporan seluruh kegiatan/program kedinasan meliputi : perumusan kebijakan Kabupaten, pengelolaan Survey Kesehatan, pemantauan pemanfaatan iptek dibidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, seperti : laporan tahunan, profil kesehatan, LAKIP, selayang pandang, Dinas Kesehatan, dll

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

17.Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Bidang Bina Kesehatan Masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

b.    mengkoordinasikan Kepala Seksi agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan dan kebijakan Kepala Dinas;

c.    melaksanakan kegiatan penyelidikan masalah gizi masyarakat, penyelenggaraan Kesehatan Keluarga, dan Jaminan Kesehatan Masyarakat;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang   Bina Kesehatan Masyarakat;

e.    menilai hasil kerja Kepala Seksi dalam rangka pembinaan karier;

f.     Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

18.Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Jaminan Kesehatan Masyarakat berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan serta  Upaya  Kesehatan;

b.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    Melaksanakan kemitraan, bimbingan, pengendalian dan pengembangan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan UKBM;

d.    mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan UKBM;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.    melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

19.Seksi Gizi Masyarakat  mempunyai tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Gizi Masyarakat berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan pemantauan, dan penyelidikan masalah penanggulangan gizi buruk dan masalah gizi lainnya, pembinaan kecamatan rawan gizi;

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Gizi Masyarakat;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

20.Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas :

a.       menyusun rencana kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan;

b.      mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.       melaksanakan pembinaan kesehatan keluarga meliputi; Keluarga Berencana ( KB ), kesehatan ibu, bayi, anak, remaja dan lanjut usia:

d.      mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga;

e.       menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.        melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban Kepala Bidang;

g.      melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

21.Kepala UPT. Instalasi Farmasi, mempunyai Tugas :

a.    menyusun rencana kegiatan UPT. Instalasi Farmasi berdasarkan rencana oprasional Dinas Kesehatan;

b.    merumuskan kebijakan oprasional UPT. Instalasi Farmasi guna menunjang terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.    melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pendistribusian, dan penyimpanan obat-obatan serta kelengkapannya;

e.    menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

 

 

22.Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Tugas :

a.    menyusun rencana oprasional ketata usaha UPT.  Farmasi yang telah ditetapkan menyangkut : perencanaan obat-obatan, kepegawaian, dan umum;

b.    mengkoordinasikan tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    menyusun laporan ketatausaha dan menyiapkan laporan tahunan ( data profil );

d.    melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan UPT. Instalasi Farmasi yang meliputi (penerimaan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengeluaran obat-obatan);

e.    mengadakan pengawasan dan penilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggung jawaban kepada Kepala UPT. Instalasi Farmasi;

g.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

23.Kepala UPT. Kesehatan Matra, mempunyai tugas :

a.  Menyusun rencana kegiatan UPT. Kesehatan Matra meliputi : Penanggulangan Bencana Alam, Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Kesehatan Situasi Khusus berdasarkan rencana oprasional Dinas Kesehatan;

b.  Merumuskan kebijakan oprasional UPT Kesehatan Matra guna menunjang terselenggaranya pelayanan kesehatan, meliputi : Pelayanan Mobil Jenasah, Ambulance servis, Kegiatan Kesenian, dan Olah Raga, Upacara Nasional, Upacara Keagamaan, dan Kesehtan Penanggulangan Kecelakaan Lalulintas bagi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.   Mengkoordinasikan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.  Melaksanakan kegiatan pelayanan, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;

e.  Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.    Melapaorkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada  Dinas Kesehatan;

g.  Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan.

 

24.Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Tugas :

a.    menyusun rencana oprasional tata usaha UPT. Kesehatan Matra yang telah ditetapkan menyangkut ; perencanaan keuangan, kepegawaian, dan umum;

b.    mengkoordinasikan tugas Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    menyusun laporan ketatausaha dan menyiapkan laporan tahunan ( data profil );

d.    melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan UPT. Kesehatan Matra yang meliputi ( administrasi, keuangan, kepegawaian, dan umum );

e.    mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan/program berdasarkan rencana kerja;

g.    mengadakan pengawasan dan penilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

h.    melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggung jawaban kepada Kepala UPT. Kesehatan Matra;

i.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

 

25.Kepala UPT. Labkesmas, mempunyai Tugas :

a.  menyusun rencana kegiatan UPT. Labkesmas berdasarkan rencana oprasional Dinas Kesehatan;

b.  merumuskan kebijakan oprasional UPT. Labkesmas guna menunjang terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.   mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.  melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;

e.  menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.    melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;

g.  melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

26.Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Tugas :

a.    menyusun rencana oprasional tata usaha UPT. Labkesmas yang telah ditetapkan menyangkut : perencanaan keuangan, kepegawaian, dan umum;

b.    mengkoordinasikan tugas Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.    menyusun laporan ketatausaha dan menyiapkan laporan tahunan ( data profil );

d.    melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan UPT. Labkesmas yang meliputi ( administrasi, keuangan, kepegawaian, dan umum );

e.    mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

f.     mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan/program berdasarkan rencana kerja;

g.    melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan labkesmas yang meliputi ( penerimaan, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan pemeriksaan );

h.    melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala UPT. Labkesmas;

i.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

 

27.Kepala UPT. Kesehatan Masyarakat, mempunyai Tugas :

a.  merumuskan kebijakan operasional dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan operasional dari Dinas Kesehatan;

b.  menyusun rencana kegiatan bidang pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pemberantasan penyakit serta penyehatan lingkungan;

c.   mengkoordinasikan Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.  mengadakan koordinasi lintas sektor diwilayah kerja, untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri;

e.  melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;

f.    Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

g.  melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas;

h.  melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

28.Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Tugas :

a.  Menyusun rencana oprasional urusan tata usaha yang telah ditetapkan menyangkut ; perencanaan keuangan, kepegawaian, dan umum;

b.  Mengkoordinasikan tugas Kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.   Melakukan koordinasi lintas program untuk menyamakan persepsi dan kesatuan tindakan dalam pelaksanaan tugas baik tugas utama maupun tugas penunjang;

d.  Menyusun laporan ketata usaha dan menyiapkan laporan tahunan ( data profil );

e.  Melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan UPT. Kesmas yang meliputi ( administrasi, keuangan, kepegawaian, dan umum );

f.    Mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja;

g.  Mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan/program berdasarkan rencana kerja;

h.  Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggung jawaban kepada Kepala UPT. Kesmas;

i.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

29.kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas :

a.       melaksanakan sebagian tugas kedinasan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;

b.      menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

c.       membuat laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;

d.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tweet
More in this category: « Lakip UPT Kesmas Gianyar »

Login